Kamis, 15 Desember 2016

Lowongan Kerja BPTSP DKI Jakarta

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau BPTSP adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu. Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 kala itu, Joko Widodo, memiliki pemikiran untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses masyarakat. Joko Widodo kala itu berharap ada suatu badan yang mampu melayani perizinan dan non perizinan yang cepat dan tidak berbelit. Pemikiran Joko Widodo ini kemudian diimplementasikan secara nyata oleh Gubernur DKI Jakarta penerusnya, Basuki Tjahaja Purnama, dengan dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
 
BPTSP DKI Jakarta memiliki tujuan utama sebagai one stop service di wilayah provinsi DKI Jakarta yaitu sebagai berikut :
  • Meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan
  • Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan
  • Meningkatkan kepastian pelayanan perizinan dan non perizinan
  • Kini BPTSP memiliki 318 service point yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

Informasi Alamat instansi BPTSP DKI Jakarta :
Badan PTSP DKI Jakarta
Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lt 18
Jakarta Pusat
Call Center 1500164 / (021)1500164

Berikut ini perusahaan BPTSP DKI Jakarta sedang membuka lowongan kerja dengan beberapa informasi persyaratan lowongan kerja dari situs lokerjobindo, demi kelancaran proses rekrutmen yang di selenggarakan oleh perusahaan di atas maka di mohon untuk para pencari kerja membaca seksama dalam proses posisi lowongan kerja dan persyaratannya dengan cermat sehingga pencari kerja pun meninjau tanggal akhir berlakunya lowongan kerja ini agar saat melamar Lowongan Kerja Terbaru BPTSP DKI Jakarta tidak di tolak , berikut posisi lowongan dan persyaratannya sebagai berikut :

Lowongan BPTSP DKI Jakarta Posisi :
BUILDING INSPECTOR

Persyaratan Pencari Kerja :
  • WNI
  • Pria atau Wanita
  • Usia max. 35 tahun per 1 Januari 2017
  • Jujur, disiplin dan bertanggung jawab
  • Mampu bekerja dalam tim
  • Pendidikan min. S1
  • Berasal dari jurusan :
  • Arsitektur
  • Sipil
  • Mesin
  • Elektro
  • IPK min. 2.75 ( untuk PTS ) dan 3.00 ( untuk PTN )
  • Memiliki pengalaman kerja 3 tahun
  • Tergabung dalam asosiasi atau ikatan sesuai keahlian
  • Diutamakan menguasai autocad
  • Mampu bekerja dibawah tekanan
  • Memiliki laptop sendiri dengan spesifikasi yang mendukung
  • Memiliki KTP DKI Jakarta

Cara Melakukan Pendaftaran Lowongan Kerja :
Untuk seluruh pencari kerja BPTSP DKI Jakarta yang saat ini berminat dengan Lowongan Kerja BPTSP DKI Jakarta terbaru Desember 2016 diatas dan merasa memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh perusahaan di atas agar segera melakukan proses dalam melengkapi berkas lamaran kerja yang meliputi :
  • FC ijazah & transkrip ( legalisir )
  • CV
  • FC KTP
  • FC NPWP
  • FC kartu keluarga
  • Pas foto 4×6
  • Portofolio

kemudian diharapkan mengikuti tata cara proses pendaftaran yang sudah ditentukan oleh perusahaan yaitu dikirim via email ke alamat di bawah ini :

bptspteknis.rekrut@jakarta.go.id

Jangan lupa untuk mencantumkan subyek email : LAMARAN BUILDING INSPECTOR

http://www.lokerjobindo.com/2016/12/lowongan-kerja-bptsp-dki-jakarta.html

Rabu, 14 Desember 2016

Kasat Pol PP Jakbar Diminta Tutup Cafe Beroperasi Tanpa Izin

Sebagai salah satu bagian dari Kota Metropolitan, Kota Adm Jakarta Barat merupakan salah satu wilayah DKI Jakarta yang banyak ditemukan industri pariwisata. Kota Metropolitan tanpa industri pariwisata diibaratkan sayur tanpa garam.
Namun, di tengah gemerlap industri pariwisata, diperlukan perizinan dari PTSP DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Perda DKI Jakarta No 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman; dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata.
Tujuannya, agar Pemprov DKI Jakarta dapat manarik Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda DKI Jakarta No. 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan. Pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah pada suatu industri hiburan dilakukan apabila persyaratan berdirinya industri hiburan telah dipenuhi oleh pelaku industri pariwisata.
Namun sebaliknya, apabila keberadaan industri pariwisata tidak disertai dengan dokumen perizinan yang lengkap, maka diperlukan peran Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penindakan atau penutupan, seperti tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta No 6 Tahun 2015 Bab XXII Pasal 98, disebutkan bahwa apabila setiap pengusaha pariwisata tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan pasal 14, 15, dan 58 (4), dikenai sanksi administratif. Dalam pasal 98 juga disebutkan bahwa sanksi administratif yang dimaksud, meliputi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, usulan Penbatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Walaupun aturan dan peraturan yang dibuat pemerintah Pusat dan daerah telah mencakup menciptakan kesejahteraan rakyat, namun masih ada industri hiburan yang membandel. Seperti salah satu industri hiburan RM Cafe yang terletak di persimpangan lampu merah Cengkareng di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Kecamatan Cengkareng, sudah beroperasi sejak lama dan tanpa mengantongi izin dari PTSP DKI Jakarta. Keberadan RM Cafe dinilai telah merugikan Pemprov DKI Jakarta karena tidak membayar pajak.
Walau sudah beroperasi lama, RM Cafe masih gagah menantang Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, walaupun RM Cafe beroperasi tanpa izin, Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat terkesan membiarkan industri pariwisata itu merugikan Pemprov DKI Jakarta.
Ditempat terpisah, Kasie Pembinaan Industri Pariwisata Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Kota Adm Jakbar, Faisal, mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui keberadaan RM Cafe di wilayahnya.
“Informasi bagus, tuh. Coba nanti saya pantau. Untuk penindakan ada di Satpol PP,” ujar Faisal kepada HR.
RM Cafe yang awalnya adalah tempat biliard, telah disulap menjadi Cafe live music, diindikasikan tidak mengantongi Undang-undang Gangguan (UUG), izin penjualan miras, IMB, dan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dari PTSP DKI Jakarta.
Bukan itu saja, bila dalam hal perizinan tidak terpenuhi, juga patut dipertanyakan keberadaan penggunaan listrik di RM Cafe. Karena itu, Pemprov DKI diminta tidak pandang bulu dalam menindak pengusaha maupun tempat hiburan yang 'nakal'.
"Bila Mille's bisa ditutup, kenapa RM Cafe tidak bisa ditutup? Pemprov harus tegas, dong. Jangan pilih bulu. Apalagi bila si pengusaha itu mencuri listrik, patut dipidanakan," ucap warga setempat.
Warga menegaskan, bila memang si pengusaha hiburan RM Cafe itu terbukti tidak membayar pajak dan dugaan pencurian listrik, sudah sepatutnya aparat kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Apalagi RM Cafe ini letaknya juga dekat dengan Kecamatan Cengkareng dan Polsek Cengkareng. Masa bisa lolos? Kasat Pol PP Jakbar, Tamo Sijabat, kemana, ya" tanya warga.
 
http://www.harapanrakyatonline.com/2016/11/kasat-pol-pp-jakbar-diminta-tutup-cafe.html?m=1

Danny Akui PTSP Belum Optimal

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny” Pomanto mengakui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Makassar belum berjalan optimal. Meski begitu, tahun 2017 mendatang pihaknya telah merancang pembangunan kantor PTSP atau BPTPM yang berpusat di kantor Balaikota Makassar.

“Harus satu tempat saja di PTSP, progres smart city-nya memang direncanakan berbasis online,” sebut Danny.

Sementara, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Makasaar, Taufiek Rachman menuturkan, pihaknya telah menerapkan sistem transparansi. Salah satu contoh, kata dia, dengan menyertakan biaya pengurusan administrasi yang tertera pada penerbitan surat izin gangguan usaha.

“Untuk layanan informasi, BPTMP telah membuat websiteperizinan.makassarkota.net. Di situ semua informasi yang dibutuhkan masyarakat sudah tersedia,” terangnya.

Lebih lanjut, Taufiek menjelaskan, terkait pelayanan sistem online yang terintegrasi telah dibangun untuk pengurusan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK). Ini, kata dia, melekat pada Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Makassar.

”Memang kita mau berbasis online. Semua kita siapkan di tahun 2017. Jadi nanti semua izin disatukan,” tandas Taufiek.
 
 http://www.linksatu.com/headline/24/11/2016/2999/danny-akui-ptsp-belum-optimal/

Walikota Jaktim: Tertibkan Warnet Yang Tidak Punya Izin

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, meminta seluruh Lurah, Camat dan anggota Satpol PP untuk mendata keberadaan Warung Internet (Warnet) di wilayahnya masing-masing. Bila kedapatan ada Warnet yang tidak mengantongi izin, Walikota pun meminta agar tindak tegas.

“Seluruh Lurah, Camat dan  Satpol PP agar segera melakukan pendataan, pembinaan dan penertiban kepada pengusaha warnet yang tidak memiliki izin atau melanggar izin yang diberikan,” tegas Walikota, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Minuman Keras (Miras) dan Warung Internet (Warnet), di Ruang Pola Blok A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (8/12/16).

Walikota mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterimanya,  pertumbuhan Warnet dewasa ini semakin tidak terkendali. Banyak Warnet tidak mengantongi izin dan kurang adanya pengawasan dari aparat pemerintah.

Banyak Warnet di Jakarta Timur beroperasi 24 jam dan pengunjungnya banyak dari kalangan anak-anak sekolah saat jam pelajaran. Selain itu, banyak aplikasi di Warnet yang mengarah ke pornografi, perjudian dan game online.

Walikotapun meminta pihak Sudin Pendidikan Wilayah I dan Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur agar memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap para pelajar yang berada di Warnet pada jam-jam sekolah. “Cari terobosan kepada pelajar yang melakukan pelanggaran berulang kali agar menimbulkan efek jera bagi pelajar tersebut,” kata Walkot Jaktim.

Kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dirinya pun meminta agar perketat pemberian izin Warnet. “PTSP harus memberikan data izin yang telah dikeluarkan kepada Lurah,Camat dan Satpol PP agar dapat bertindak jika pengusaha warnet melakukan pelanggaran terhadap izin yang diberikan,”ujarnya.

Terkait dengan peredaran miras di wilayah Jakarta Timur, Walikota juga meminta agar semakin diperketat. “Miras sudah merenggut korban di wilayah Jakarta Timur dan kita akan tindaklanjuti agar tidak terjadi lagi korban akibat miras,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu pihaknya berhasil menyita 5.000 botol miras dari para pedagang di wilayah Jakarta Timur. Untuk itu, razia miras akan terus dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di  Jakarta Timur.

“Penertiban akan dilakukan secara serentak di 10 Kecamatan dengan dan waktu yang tidak kami beritahukan, agar tidak terjadi kebocoran informasi penertiban miras,” pungkasnya.
 
http://channel-indonesia.com/2016/12/13/walikota-jaktim-tertibkan-warnet-yang-tidak-punya-izin/

Singapura Jadi Percontohan Penerapan PTSP Izin Bangunan


Singapura menjadi salah satu negara percontohan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Executive Director Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto, Singapura dipilih untuk studi orientasi karena dianggap sebagai negara yang ramah investasi dengan proses perizinan usahanya yang cepat dan mudah.

"Tapi juga sangat memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan," kata Wendy saat temu media, di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Wendy menjelaskan, studi orientasi tersebut mencakup materi sistem perizinan mulai dari pendirian bangunan, mekanisme konversi pelayanan manual ke digital, pengintegrasian sistem dan kewenangan, dan pengawasan.

"Diharapkan bisa berkontribusi pengembangan kapasitas maupun kualitas sistem perizinan di DKI Jakarta, karena kita ketahui investasi di Jakarta tidak pernah berhenti sehingga perlu terus belajar agar pembangunan di kota berikan manfaat," tuturnya.

Untuk sekadar diketahui, pelatihan tersebut diselenggarakan oleh JPI yang bekerjasama dengan Centre for Livable Cities Singapura dari 5 sampai 7 Desember 2016.

http://economy.okezone.com/read/2016/12/01/470/1556211/singapura-jadi-percontohan-penerapan-ptsp-izin-bangunan

PTSP Jaksel Terbitkan 31.584 Izin

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan sudah menerbitkan sebanyak 31.584 izin selama periode Januari-November 2016.

" Semakin ke sini setelah penyempurnaan pelayanan sudah mencapai titik zero complaint"

Dari 23 bidang perizinan yang ada, pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan TDP online yang paling banyak dilayani dengan jumlah 12.130 berkas. Kemudian disusul Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan sebanyak 1.304 berkas, Izin Operasional Bajaj 1.288 berkas, Izin Mendirikan Bangunan 574 berkas, dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi 527 berkas. 

"Selebihnya, izin reklame, TDUP Kantor Pusat Biro Perjalanan Wisata, UUG, izin fisioterapi dan LKP (kursus)," kata Subhan, Kepala PTSP Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Dia menambahkan, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat, pihaknya selalu mengedepankan tiga hal prioritas yakni, zero delay, zero complaint dan 100 persen service excellent.

"Badan sudah mencanangkan tiga prioritas itu. Di mana perizinan yang masyarakat urus nggak boleh tertunda, jadi harus sesuai dengan hari yang ada di SOP. Zero complaint, diharapkan masyarakat puas, tidak ada keluhan terhadap pelayanan kita," ucapnya.

Dikatakan Subhan, komplain dari masyarakat mengalami penurunan dalam dua bulan terakhir, bahkan nyaris tidak ada. Berbeda dengan sebelumnya, di mana PTSP Jakarta Selatan kerap menerima 10-15 aduan dalam sebulan.

"Semakin ke sini setelah penyempurnaan pelayanan sudah mencapai titik zero complaint. Dua bulan terakhir, tidak ada menerima aduan dari masyarakat, bahkan yang kita terima apresiasi," tandasnya.

http://www.beritajakarta.com/read/39366/PTSP_Jaksel_Terbitkan_31584_Izin

Minggu, 04 Desember 2016

Ketika Panti Pijat di Nagoya Dirazia, Dalamnya Mencengangkan

Penyelidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) kota Batam bersama petugas kecamatan Batuampar dan Satuan Polisi Pamongpraja Kota Batam merazia tujuh panti pijat di kawasan Batuampar.
 Dalam razia yang digelar pada Rabu (30/11/2016) sore kemarin ini, tim gabungan mulai bergerak dari kantor Camat Batuampar langsung menuju ke Yummy Massage yang terletak di komplek ruko Seraya Mas blok B nomor 7, Seraya. 
 
“Di lokasi yang pertama kali didatangi ini, kami menemukan alat kontrasepsi (kondom) yang tampak telah mengering di bawah tempat tidur,”ujar petugas penyelidik pegawai negeri sipil (PPNS), Willi Otra Bisma.


Ada dugaan beberapa terapis memberikan layanan plus-plus  pada pelanggannya karena adanya temuan kondom tersebut.


Sementara itu, untuk dokumen perizinan dari panti pijat itu sendiri dikatakan Willi telah lengkap. “Untuk perizinannya tidak ada masalah,” ujar petugas penyelidik pegawai negeri sipil (PPNS), Willi Otra Bisma.


Pada saat melakukan pemeriksaan di Yummy Massage, disaat yang sama tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di panti pijat lainnya yang berlokasi tidak jauh dari Yummy Massage. Namun dari pemeriksaan di Cantika Massage itu, petugas tidak menemukan apa-apa.


Setelah mendatangi beberapa panti massage, tim gabungan kemudian bergerak menuju Komplek Windsor Square atau yang berada tepat di belakang pasar Jodoh. Dari ruko tanpa nama itu, tim gabungan menemukan sedikitnya sembilan wanita yang sedang beristirahat di kamar.


Dari ruko itu, petugas meminta kepada pada wanita yang ada untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui ada empat wanita yang tidak memiliki identitas. Selain itu, tempat tersebut juga tidak akan mendapatkan izin karena tidak layak untuk dijadikan tempat usaha.


“Pemeriksaan kita ini meliputi KTP, izin usaha, dan memperkerjakan anak dibawah umur. Jadi dilokasi kita yang terakhir ini, kita lakukan penyegelan. Karena tempat ini memang tidak mendapatkan izin,” imbuhnya.


Ada dugaan ruko tanpa nama namun di dalamnya dibuat kamar-kamar untuk melayani pijat tamu yang datang, juga dicurigai jadi tempat prostitusi terselubung.

http://batampos.co.id/2016/12/01/ketika-panti-pijat-nagoya-dirazia-dalamnya-mencengangkan/

Djaja Roeslim: Pengusaha Pengembang Rugi Rp 25 M per Hari

Berlarutnya revisi PMK 148/2016 berimbas pada terhentinya proses perizinan terkait lahan di Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) BP Batam. 

Kondisi ini membuat para pengusaha pengembang dirugikan, baik dari segi waktu maupun finansial.
"Tiap hari bisa ada 50-an Izin Peralihan Hak (IPH) yang harus diurus. Kalikan saja harga rumah rata-rata Rp 500 juta per unit, maka ada kerugian hingga Rp 25 miliar perhari," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Djaja Roeslim, kepada Batam Pos.

Djaja berharap, revisi PMK 148 tersebut bisa segera rampung. Sehingga perizinan di BPM-PTSP BP Batam kembali normal. 

Dia juga berharap kenaikan tarif sewa lahan tidak lagi memberatkan pengusaha dan masyarakat. Kenaikan tarif harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.

Menurut bos dari developer Trias Jaya Propertindo (TJP) ini, kenaikan seharusnya tidak boleh lebih dari 100 persen. "Apalagi untuk peruntukan permukiman. Rumah sederhana dan rusun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus murah," ungkapnya.

Penyesuaian tarif UWTO untuk perumahan idealnya hanya naik 50 persen karena sangat tepat dengan kondisi ekonomi saat ini. Djaja juga meminta agar revisi tarif segera dikeluarkan supaya pelayanan perizinan lahan di BP Batam berjalan lagi.

"Pengembang jadi bisa menjual rumah lagi. Namun bisa dipastikan, tarif berubah nanti pun, penjualan rumah masih tetap menurun, karena ada kenaikan tarif," ungkapnya.

http://www.jpnn.com/read/2016/12/02/484625/Djaja-Roeslim:-Pengusaha-Pengembang-Rugi-Rp-25-M-per-Hari-

7 Pemilik Panti Pijat Diperiksa, BPM-PTSP : Ada yang Kemungkinan jadi Tersangka

Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap tujuh pemilik panti pijat di Kecamatan Batu Ampar yang kena razia tim gabungan Rabu(30/11/2016) lalu. Ketujuh pemilik panti pijat tesebut saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Penyelidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Batam, Willy Otra Bisma mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada beberapa lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah.

“Dari hasil pemeriksaan pemilik massage, nantinya ada yang kemungkinan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Willy kepada SWARAKEPRI.COM,  Jumat (2/12/2016) malam.

Willy mengatakan untuk lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada hari Senin mendatang, dan yang tidak terbukti akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi ada yang tertulis dan tidak tertulis, kalau sanksi administrasi tertulis akan diganjar dengan pemberhentian tempat usaha dan pencabutan izin,” jelasnya.

Disinggung soal adanya dugaan praktek prostitusi di lokasi panti pijat, dia menegaskan akan menaikkan kasus tersebut ke Pengadilan meskipun lokasi tersebut telah memiliki izin.

Terkait adanya penemuan kondom di salah satu lokasi panti pijat, pihaknya kata dia masih akan melakukan pembuktian lebih dalam lagi untuk menentukan siapa pemiliknya.

“Kondom ini harus kita buktikan dulu, siapa pemiliknya, dan apakah sudah dipakai atau belum, harus kita buktikan lebih dalam lagi,” terangnya.

Sebelumnya Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau mengatakan dari sebanyak 10 lokasi panti pijat di Batu Ampar yang kena razia, lima pemilik panti pijat hari ini(Kamis,red) dipanggil dan dimintai keterangan soal perizinan yang dimiliki.

“Hari ini kita panggil 5 orang pemilik. Diantara mereka ada yang punya izin tapi di duga menyalahi izin, ada juga yang belum memiliki izin,”jelas Gustian Riau ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Kamis(1/12/2016) malam.

Gustian menegaskan razia di lokasi panti pijat di wilayah Batam akan terus dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas adanya laporan dari masyarakat, pihak kecamatan dan pengawasan di lapangan.

“Kita mengacu kepada ketentuan yang ada. Lokasi panti pijat yang terbukti menyalahi aturan, izinnya akan dicabut,” tegasnya.

http://swarakepri.com/7-pemilik-panti-pijat-diperiksa-bpm-ptsp-ada-yang-kemungkinan-jadi-tersangka/