Senin, 12 September 2016

PTSP Jadi Andalan BPJS Ketenagakerjaan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi salah satu andalan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) untuk meningkatkan kepesertaan.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyad Lubis mengharapkan pemerintah daerah dapat mendorong kerjasama PTSP dengan BPJSTK.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan program negara yang harus didukung semya pihak, karena untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh  rakyat Indonesia,” kata Ilyas,  usai menghadiri Rapat Kerja Teknis Optimalisasi  Peran Pemda  melalui Badan Perijinan/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam meningkatkan Kepesertaan BPJS-TK se Sulawesi Selatan, Rabu (7/9).

Data per Juli 2016, lanjutnya, dari 526 PTSP di Kabupaten/Kota ada 380 PTSP yang berkomitmen kerjasama. Namun yang terintegrasi dan menjadikan kepesertaan BPJSTK sebagai salah satu syarat mengurus perijinan baru 167 PTSP.

“Berkat PTSP ini, ada sekitar 20.000 perusahaan baru yang mendaftar dengan jumlah pekerja 46.338 orang. Yang terbanyak masuk dari PTSP yang bekerjasama dengan Kantor BPJSTK Wilayah Sulawesi Sekatan-Maluku yang dipimpin Pak Umardin Lubis, yaitu 5383 perusahaan dengan 8.302 TK. Ini berkat kerjasama yang sangat baik dengan pemda setempat,” puji Ilyas.

Di Sulsel, dari 24 PTSP sudah 16 yang kerjasama, namun yang terintegrasi baru 6 PTSP.
Tentang masih banyaknya PTSP yang belum bekerjasama, Ilyas mengungkapkan  hak itu terkendala belum siapnya sarana dan prasarana, juga kurangnya personil serta dukungan pemda setempat.

Dalam kegiatan yang didukung Kementerian Dalam negeri ini, Asmen II Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Sulsel Dr. Abdul  Haris mengatakan pemerintah mendukung penuh kerjasama PTSP dengan BPJSTK karena bertujuan mulia yaitu mensejahterakan rakyat.

“Kalau rakyat sejahtera, ekonomi daerah pasti naik,” jata Abdul Haris yang menegaskan PTSP adalah cikal balik untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Saat ini jumlah peserta aktif BPJSTK 20,1 juta. Targetnya 21,9 juta tahun ini. “Kami yakun target dapat tercapai dan pada tahun 2020 diharapkan 45 juta pekerja formal akan menjadi peserta dan 5 juta pekerja Informal,” kata Ilyas optimis.
 
http://poskotanews.com/2016/09/08/ptsp-jadi-andalan-bpjs-ketenagakerjaan/

Izin Toko Obat Kedaluwarsa Dikeluarkan PTSP DKI

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI merupakan lembaga yang mengeluarkan izin terhadap setiap toko obat di Pasar Pramuka dan Pasar Kramatjati.

Kedua pasar, dirazia Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencari obat kedaluwarsa Rabu kemarin, 7 September 2016.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan Balai POM DKI Nurjaya Bangsawan mengatakan izin yang dikeluarkan PTSP diberikan juga kepada dua toko di Pasar Pramuka yang pemiliknya ditemukan pernah membuka toko yang menjual obat kedaluwarsa sebelumnya.

"Izin sekarang diurusi PTSP, terpadu, satu pintu dari Pemprov (Pemerintah Provinsi DKI) yang mengeluarkan," ujar Nurjaya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2016.
Sebelumnya diberitakan, Fauzi dan Jojon termasuk pemilik toko obat yang tokonya ditutup Dinas Kesehatan DKI setelah razia kemarin. Keduanya ditemukan menyimpan obat kedaluwarsa di toko mereka. Padahal, berdasarkan catatan BPOM, Fauzi dan Jojon sebelumnya telah diberi sanksi administrasi berupa penutupan toko karena pernah melakukan hal serupa sebelumnya.

Selain itu, ada satu toko yang ditemukan menyimpan obat tanpa label. Toko lain, ditemukan terang-terangan mengedarkan obat kedaluwarsa. Di Pasar Kramatjati, ada satu toko ditemukan mengedarkan obat kedaluwarsa.

Nurjaya mengatakan razia kemarin adalah bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah. Namun menurut Nurjaya, masyarakat selaku pengguna juga harus aktif melakukan pengawasan. Masyarakat diminta segera melakukan pelaporan apabila obat yang hendak mereka konsumsi ditemukan kedaluwarsa.

"Pengawasan itu dilakukan bersama-sama. Pihak pembeli kalau sudah tahu obatnya kedaluwarsa harus mengembalikan ke produsen. Kalau sudah kedaluwarsa, harus dimusnahkan," ujar Nurjaya.
Sebelumnya diberitakan, razia dilakukan terhadap toko-toko obat di Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati. Razia merupakan tindak lanjut setelah pada Kamis, 1 September 2016, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Matraman, yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai obat kedaluwarsa.

M, pemilik rumah, menjual obat kedaluwarsanya di Toko Obat Mamar Gucci di Pasar Pramuka. Baik M yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau pemilik toko lain yang terbukti menjadi pengedar obat kedaluwarsa, terancam hukuman berlapis.

Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberi ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

http://metro.news.viva.co.id/news/read/819384-izin-toko-obat-kedaluwarsa-dikeluarkan-ptsp-dki