Kamis, 03 November 2016

Terbitkan Investasi Ilegal, Izin Usaha Dua Perusahaan Ini Dicabut

Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta telah mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri karena mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom (D4F).

Pencabutan SIUP dilakukan setelah ada permintaan dari Satgas Waspada Investasi. Kedua perusahaan melanggar Pasal 9 dan Pasal 105 Undang-undang Perdagangan.

“Kegiatan kedua perusahaan mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh instansi yang menerbitkan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Tongam mengatakan, SIUP untuk PT Loket Mandiri adalah dipertunjukkan kegiatan travel atau agen perjalanan.

Sementara itu SIUP yang dikeluarkan untuk PT Promo Indonesia Mandiri adalah untuk kegiatan periklanan.

Tongam menjelaskan, kedua perusahaan baru mendapatkan SIUP pada 2015 lalu. Kedua perusahaan merupakan bentukan dari sebuah komunitas bernama Dream for Freedom yang berdiri sejak 2012 lalu.

“Dari data yang ada di Satgas Waspada Investasi, Dream for Freedom ini beranggotakan 700.000 orang peserta, dengan dana yang berhasil dihimpun hingga saat ini mencapai Rp 3,5 triliun,” kata Tongam.

Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihak Dream for Freedom untuk menjelaskan kegiatan mereka mengeluarkan produk investasi. Namun nyatanya, kata Tongam, pihak Dream for Freedom tidak dapat menunjukkan legalitas izin usaha.

“Tindak lanjut dari penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah menahan seorang pemimpin Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lainnya,” ujar Tongam.

Dia menambahkan, kantor Dream for Freedom sudah beroperasi di berbagai daerah dengan peserta t erbesar ada di Bengkulu, Palembang, dan Jakarta.

Dalam kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, atas pelanggaran UU Perdagangan tersebut pemimpin Dream for Freedom diancam hukuman tujuh hingga delapan tahun.

“Tetapi kalau kemudian kami tahu bahwa dia juga mengelola aset kejahatan, tentunya kami akan kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun-20 tahun,” kata Agung.
Namun lebih dari menyeret pelaku ke penjara, Agung menegaskan Bareskrim Polri kini juga fokus untuk melacak dan mengembalikan aset para korban.

Dana yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 3,5 triliun itu, kata Agung, pastinya tidak seluruhnya ada pada pengurus Dream for Freedom. Sebagian juga tentunya sudah mengalir kembali ke nasabah atau peserta Dream for Freedom.

“Bagaimana untuk me-recovery aset ini yang akan kami prioritaskan,” kata dia.

“Penyidikan untuk Dream for Freedom ini baru berjalan sepekan. Hari ini kami sita satu aset apartemen di Jakarta Barat, tepatnya di Central Park, dan satu unit mobil. Aset yang lain tengah dalam proses,” kata Agung.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/11/01/150000526/terbitkan.investasi.ilegal.izin.usaha.dua.perusahaan.ini.dicabut

Tidak Punya Izin, Papan Reklame di JPO Jatinegara Dibongkar

Sebuah papan reklame berukuran sekitar 24 x 1,5 meter di jembatan penyebrangan orang (JPO) RS Premier Jatinegara, dibongkar Selasa (1/11/2016) malam karena tidak memiliki izin.

"Papan reklame ini tidak memiliki izin dan tidak membayar retribusi. Makanya kita bongkar,” kata hari ini," kata Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, Selasa (1/11/2016) malam.

Menurut Bambang, di wilayahnya terdapat enam enam papan reklame tidak memiliki izin. Dua di antaranya kini telah dibongkar. Puluhan petugas gabungan membongkar papan berbahan lempengan besi. Proses pembongkaran dilakukan bertahap. Sebab di bawah JPO lalu lintas kendaraan cukup padat. 

Penertiban papan reklame ini juga atas Instruksi Gubernur DKI. Bahwa JPO harus steril dari papan reklame. Hal ini mencegah terjadinya kasus ambruk JPO seperti pernah terjadi di JPO Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Pembongkaran papan reklame ini melibatkan sekitar 150 petugas gabungan, dari Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Transportasi, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Sudin Penataan Kota dan unsur terkait lainnya.

Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Syaukat Arkam, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya papan reklame tersebut. Ia sendiri tidak pernah mengeluarkan izin reklame di JPO yang ada di Jakarta Timur.

"Kita tidak pernah memungut pajak di papan reklame di JPO. Karena kita tidak pernah mengeluarkan izin," jelasnya.
 
http://porosjakarta.com/mobile/7653/tidak-punya-izin-papan-reklame-di-jpo-jatinegara-dibongkar

Warga Jakarta Bisa Periksa Izin Produk di Aplikasi BPOM

Untuk melindungi keselamatan warga Jakarta terhadap produk pangan, obat-obatan dan kosmetika ilegal, BPOM meluncurkan aplikasi bernama Data Produk Teregistrasi. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone android. Lewat aplikasi tersebut, warga bisa melakukan pengecekan apakah produk yang dipakai atau dibeli sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPOM DKI, Dewi Prawitasari, mengatakan, untuk mengantisipasi masuk dan beredarnya pangan, obat dan kosmetika ilegal, maka selain membentuk satua petugas (satgas) pemberantasan obat dan makanan ilegal, pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi untuk mengecek sebuah produk terdaftar atau tidak di BPOM.

"Sekarang warga dapat mengecek produk yang dibelinya, baik obat, makanan maupun kosmetika melalui aplikasi cek BPOM, atau Data Produk Teregistrasi," kata Dewi seusai pemusnahan pangan dan kosmetika ilegal di Kantor Balai Besar POM, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (25/8).

Dengan pengembangan teknologi ini, masyarakat dapat mengetahui mana produk yang layak konsumsi karena sudah terdaftar dan memiliki izin dari BPOM.

Sehingga, ketika mendapatkan barang yang tidak terdaftar dalam BPOM, warga dapat melaporkannya kepada BPOM atau Pemprov DKI melalui aplikasi Qlue.

"Kita tidak hanya ingin meningkatkan kerja sama Satgas pemberantasan obat dan makanan ilegal. Tapi perlu juga memberikan informasi dan komunikasi serta mengedukasi masyarakat. Kita harus berdayakan warga Jakarta agar menjadi masyarakat yang cerdas," jelasnya.

Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat dapat memilih dan membeli obat, makanan atau kosmetika yang terdaftar dan memiliki izin dari BPOM.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengimbau masyarakat turun berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen cerdas. Agar terhindar dari obat dan makanan ilegal, warga diminta cek KIK. Yaitu cek Kemasan, cek Izin edar dan cek tanggal Kadaluarsa.

"Jika masyarakat mengetahui informasi terkait obat dan makanan ilegal, jangan ragu menghubungi Halo BPOM di nomor telepon 1 500 533 atau 081219999533," kata Penny.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya obat, makanan dan kosmetika ilegal yang beredar di Jakarta.

"Supaya kita tidak kebobolan lagi. Karena itu, kita harus pro aktif. Kalau ada kecurigaan segera laporkan, sehingga kami bisa melakukan gerakan cepat untuk melindungi masyarakat," jelas Djarot.

http://www.beritasatu.com/megapolitan/381831-warga-jakarta-bisa-periksa-izin-produk-di-aplikasi-bpom.html

Izin Susah, Investor Asing Ragu Taruh Duit di Indonesia

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan, untuk menggaet investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) masuk ke Indonesia masih terbilang sulit. Pasalnya masih banyak investor asing yang merasa iklim usaha di Tanah Air tidak kondusif.

Menteri PPN atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, investor asing masih banyak melakukan pertimbangan sebelum memutuskan berinvestasi di Tanah Air. Terkecuali menurutnya bagi mereka yang sudah memiliki pangsa pasar besar.

"Tantangan menciptakan lapangan kerja, yakni investasi FDI banyak yang sulit masuk, banyak pertimbangan. Biasanya yang masuk yang sudah yakin punya market besar, yang belum biasanya ragu-ragu bahkan keluar," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Lebih lanjut dia menjelaskan, para investor Asiang masih memandang Indonesia belum bisa kompetitif dari sisi perizinan. Sehingga, investor asing kerap berpikir ulang buat menanamkan uangnya.

"Mereka lihat Indonesia masih belum kompetitif, belum ada masalah perizinan amdal. Kalau butuh lokasi pakai lokasi hutan pinjam pakai, soal sertifikat tanah, soal hukum. Sehingga, investor luar berpikir ulang ke Indonesia," papar Bambang.

Namun, menurutnya ada salah satu sektor investasi yang menarik yakni di bidang infrastruktur. Hal ini disebabkan tidak ada lagi persoalan perizinan karena proyeknya sudah pasti jadi prioritas pemerintah.

"Infrastruktur bisa menarik cepat karena barangnya sudah ada, enggak ada soal izin karena sudah ada tempatnya. Paling tidak saat masa konstruksi kalau kita membangun, terus bisa pindah ke proyek lain. Ini jadi solusi ciptakan lapangan kerja," pungkasnya. 

http://ekbis.sindonews.com/read/1151807/34/izin-susah-investor-asing-ragu-taruh-duit-di-indonesia-1477987125