Hari pertama setelah libur dan cuti
bersama lebaran, layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan
Koordinasi Penanaman Modal berjalan dengan lancar. PTSP pusat BKPM tercatat
melayani 172 investor serta menerbitkan 248 surat persetujuan dan dokumen.
Menurut Kepala BKPM Franky
Sibarani, investor yang memanfaatkan layanan PTSP Pusat BKPM kemarin,
Senin (11/7/2016), 156 investor diantaranya memanfaatkan layanan
desk BKPM, kemudian 16 lainnya memanfaatkan desk kementerian dan lembaga.
“Investor yang memanfaatkan layanan
BKPM, diantaranya berkaitan dengan pengambilan surat persetujuan maupun
produk perizinan lainnya, kemudian konsultasi perizinan BKPM, desk pengendalian
dan pelaksanaan penanaman modal, serta terkait masterlist dan tax
allowance. Semua investor yang memerlukan pelayanan dapat terlayani,”
ujarnya dalam keterangan resmi kepada pers, Senin (11/7/2016). Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa pemerintah terus
berkomitmen memerikan pelayanan terbaik kepada investor yang mengurus perizinan
di PTSP pusat BKPM.
Franky menambahkan, hari pertama setelah
libur lebaran ini, tercatat satu investor melakukan dalam tahap konsultasi
untuk memanfaatkan layanan izin 3 jam. Investor tersebut berencana untuk
menanamkan modalnya senilai Rp 1,1 triliun dengan modal disetor tahap pertama
Rp 130 miliar.
“Mereka melakukan konsultasi dengan tim
BKPM di hari pertama pasca liburan ini. Tapi tim pelayanan sudah mendapatkan
informasi sebelumnya dari tim MO Australia dan kantor perwakilan BKPM (IIPC) di
Sydney,” tambah Franky.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan
Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan dari jumlah 248 surat persetujuan dan
dokumen tersebut, mayoritas layanan yang dilayani adalah yang dikeluarkan oleh
BKPM dengan total dokumen mencapai 194 dokumen, sedangkan sisanya yang 54
dokumen dikeluarkan oleh kementerian-kementerian yang tergabung di PTSP pusat.
“Jadi dari jumlah 194 dokumen yang
dikeluarkan oleh BKPM yang terbanyak adalah Izin Prinsip dengan jumlah mencapai
51 dokumen, kemudian izin prinsip perubahan 41 dokumen, diikuti oleh Angka
Pengenal Importir Produsen (API-P) sebanyak 25 dokumen, dan API-Umum sebanyak
22 dokumen, serta dokumen-dokumen lainnya,” terangnya.
Sementara itu, dari jumlah dokumen yang
dikeluarkan dari pihak kementerian dan lembaga tercatat 54 dokumen yang
didominasi oleh kementerian ESDM dengan menerbitkan 50 dokumen, kemudian
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, Kementerian
Tenaga Kerja dan Kepolisian masing-masing 1 dokumen.
“Kami terus berkoordinasi dengan pejabat
kementerian teknis terkait yang ditugaskan di PTSP pusat untuk memberikan
layanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya
Lestari Indah menjelaskan, selain
melayani investor dengan ukuran penerbitan dokumen dan antrian, BKPM juga
mencapat bahwa tercatat untuk hari ini terdapat 109 telepon dan 56 email yang
masuk ke Investor Relation Unit (IRU).
“Ini juga merupakan bagian dari layanan
yang diberikan kepada masyarakat karena IRU dibentuk untuk memberikan informasi
maupun memfasilitasi kebutuhan investor dan masyarakat pada umumnya,” jelas
Lestari.
PSTP Pusat BKPM merupakan bagian dari
proses reformasi perizinan yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi.
Upaya untuk menyatukan layanan perizinan 22 kementerian didalam kantor BKPM
dilakuakn untuk memberikan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan
modalnya di Indonesia. Langkah ini diiringi dengan berbagai terobosan kebijakan
untuk memberikan kemudahan kepada investor seperti layanan izin investasi 3 jam
serta kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK).