Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota
Batam melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap tujuh pemilik panti
pijat di Kecamatan Batu Ampar yang kena razia tim gabungan
Rabu(30/11/2016) lalu. Ketujuh pemilik panti pijat tesebut saat ini
statusnya masih sebagai saksi.
Penyelidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Batam, Willy Otra
Bisma mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada beberapa
lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah.
“Dari hasil pemeriksaan pemilik massage, nantinya ada yang
kemungkinan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Willy
kepada SWARAKEPRI.COM, Jumat (2/12/2016) malam.
Willy mengatakan untuk lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah,
pihaknya akan melakukan gelar perkara pada hari Senin mendatang, dan
yang tidak terbukti akan dikenakan sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi ada yang tertulis dan tidak tertulis, kalau
sanksi administrasi tertulis akan diganjar dengan pemberhentian tempat
usaha dan pencabutan izin,” jelasnya.
Disinggung soal adanya dugaan praktek prostitusi di lokasi panti
pijat, dia menegaskan akan menaikkan kasus tersebut ke Pengadilan
meskipun lokasi tersebut telah memiliki izin.
Terkait adanya penemuan kondom di salah satu lokasi panti pijat,
pihaknya kata dia masih akan melakukan pembuktian lebih dalam lagi untuk
menentukan siapa pemiliknya.
“Kondom ini harus kita buktikan dulu, siapa pemiliknya, dan apakah
sudah dipakai atau belum, harus kita buktikan lebih dalam lagi,”
terangnya.
Sebelumnya Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau mengatakan dari
sebanyak 10 lokasi panti pijat di Batu Ampar yang kena razia, lima
pemilik panti pijat hari ini(Kamis,red) dipanggil dan dimintai
keterangan soal perizinan yang dimiliki.
“Hari ini kita panggil 5 orang pemilik. Diantara mereka ada yang
punya izin tapi di duga menyalahi izin, ada juga yang belum memiliki
izin,”jelas Gustian Riau ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM,
Kamis(1/12/2016) malam.
Gustian menegaskan razia di lokasi panti pijat di wilayah Batam akan
terus dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas adanya laporan dari
masyarakat, pihak kecamatan dan pengawasan di lapangan.
“Kita mengacu kepada ketentuan yang ada. Lokasi panti pijat yang terbukti menyalahi aturan, izinnya akan dicabut,” tegasnya.
http://swarakepri.com/7-pemilik-panti-pijat-diperiksa-bpm-ptsp-ada-yang-kemungkinan-jadi-tersangka/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar