Rabu, 31 Agustus 2016

JK: Urus Izin Investasi Sama Rumitnya dengan Menikah Lagi

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menceritakan, guyonan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai panjangnya rute perizinan investasi di Indonesia.

Guyonan itu disampaikan JK saat mendampingi Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas evaluasi kinerja dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

JK menganalogikan pemberian izin investasi dengan saksi nikah. Dalam ratas, JK menyampaikan, banyak dokumen yang perlu ditandatangani oleh saksi pernikahan, terutama bagi yang menikah.

"Pak Wapres hitung sampai lima kali. Setelah lihat formulirnya, itu memang complicated. Harus dapat izin dari istri pertama, kedua, dan seterusnya. Ini sebenarnya cerminan rezim perizinan yang terlalu rumit," kata Pramono di Kantor Presiden, Selasa (23/8).

Sehingga, Jokowi menginstruksikan seluruh kementerian tidak menerbitkan peraturan atau keputusan menteri dan surat edaran yang menambah jalur birokrasi proses perizinan. Hal-hal administrasi seperti itu akan diinvetarisasi diri sekretaris kabinet.
"Kalau memang ini dianggap overlapping, menghambat, dan menambah rantai perizinan, presiden instruksikan untuk dicabut," ucap Pramono.

Dia menyampaikan, Jokowi juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengumpulkan seluruh formulir perizinan.

"Formulir ini sebenarnya menjasi awal keruwetan perizinan yang sebenarnya bisa dibuat simple," kata dia.

Mantan Wali Kota Solo ini juga menyetujui dibentuknya task force investasi yang diusulkan Kepala BKPM Thomas Lembong guna mengawal PTSP pada tingkat pusat dan daerah.
 
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160823191802-92-153355/jk-urus-izin-investasi-sama-rumitnya-dengan-menikah-lagi/
 
 

PTSP Belum Optimal, Jokowi Tegaskan Semua Izin Harus di BKPM

Presiden Joko Widodo menyoroti efektivitas penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam menjaring investasi. Menurutnya, implementasi pelayanan perizinan terpadu oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu harus dievaluasi dan dibenahi agar investasi bergerak lebih cepat.

Karenanya, ia kembali mendesak seluruh kementerian/lemabga (K/L) yang masih melayani perizinan menyerahkan seluruh kewenangan tersebut kepada BKPM.

"Saya minta sekali lagi kepada seluruh kementerian, penerbitan perizinan dalam penanaman modal (harus) mulai diberikan (ke BKPM). Dan BKPM mulai tarik (kewenangan itu) agar investor tidak keliling di setiap kementerian," kata Jokowi di Kantor Presiden, Selasa (23/8).

Penegasan ulang itu disampaikan Presiden ketika membuka rapat terbatas evaluasi kinerja PTAP.

Menurutnya, kendati investasi meningkat 17,8 persen selama periode 2014-2015, namun PTSP di BKPM tetap harus dievaluasi dan dibenahi agar dapat bergerak lebih cepat.

Mantan Wali Kota Solo ini berkata, PTSP tak hanya memfokuskan perizinan kepada investor, melainkan juga harus memberikan pelayanan cepat, tepat, dan terpadu. Dengan demikian, laju investasi di Indonesia tak terhambat dan investor tak perlu menunggu lama.

Dia juga menekankan pentingnya integrasi PTSP, baik di tingkat pusat maupun di daerah agar pelayanan investasi lebih terkoordinasi dengan baik.

"Terus monitoring terhadap proses-proses investasi yang pernah dilakukan, diidentifikasi, dan dicarikan solusi sehingga tidak ada lagi investor kesulitan proses perizinan," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
 
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160823154235-92-153292/ptsp-belum-optimal-jokowi-tegaskan-semua-izin-harus-di-bkpm/

Minggu, 21 Agustus 2016

Warga Rasau Jaya Protes, Tower Tak Punya Izin

Salah satu warga Rasau Jaya Umum, Basuki Rahmad.ketika dikonfirmasi media dilokasi dibangunya tower , mengaku belum pernah memberikan dukungan atau izin kepada perusahaan yang mendirikan tower,  namun anehnya tiba-tiba bangunan tower itu berdiri didekat rumahnya.

‘’Basuki curiga bangunan tower itu ilegal lantaran sesuai aturan seharusnya warga yang berdekatan dengan bangunan tower  dimintai izin terlebih dahulu. ‘’tapi justru warga yang tinggalnya jauh  dari bangunan tower  yang menandatangi persetujuan dibangunya tower  ‘’ sehingga ada yang janggal kata Basuki.

‘’Basuki meminta kepada perusahaan yang membangun tower itu PT Daya Mitra Telekomunikasi, agar melangkapi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila izin-iznya belum lengkap agar dihentikan terlebih dahulu sampai izinya lengkap, selain itu ia juga meminta agar perusahaan yang membangun tower membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab apabila tower itu tumbang dan  ada dampak lain seperti radiasi, dibuat dulu pernyataanya ‘’sebelum ada pernyataan tertulis warga tidak akan memberikan ijin lingkungan, ujarnya.

Selanjutnya disampaikan juga oleh Hamdani yang merupakan warga setempat, ia sangat menyayangkan adanya bangunan tower yang  dibangun didekat rumahnya diduga belum memiliki izin lengkap ,’’tapi sudah  dikerjakan dan hampir selesai, ia  mempertanyakan kinerja Instansi pemberi izin seperti Dinas Cipta Karya, BPMPT,BPN dan Pemkab Kubu Raya yang diduga kecolongan…???.

‘’Hamdani meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kubu Raya untuk sementara agar menyegel bangunan tower itu atau membongkarnya, karena bangunan itu dibangun diduga belum memiliki izin [(imb)  karena dari awal dikerjakan tidak terpasang No IMB diproyek bangunan tower itu.

Camat Rasau Jaya, Suhartono ketika dikonfirmasi dirumahnya mengaku telah menerima pengaduan dari warga terkait bangunan tower  diduga belum memiliki izin, ‘’  namun Suhartono meminta permasalahan bangunan tower  itu bicarakan kembali supaya ada solusi yang baik dan jangan dibesar-besarkan, ‘’tunggu pak kades pulang dari Jakarta nanti kita rembuk kembali kata Suhartono.

http://portalkriminal.com/index.php/home/kriminal-daerah/38219-warga-rasau-jaya-protes-tower-tak-punya-izin

Perusahaan Wajib Punya Sertifikat HAM

Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115 sedang menyusun kriteria usaha perikanan tangkap yang bakal diwajibkan memiliki sertifikat hak asasi manusia.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan telah mengatur ketentuan tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada pengaturan teknis sehingga sertifikasi hak asasi manusia (HAM) belum berjalan.

Ketua Staf Ahli Komandan Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengakui sertifikasi HAM menyebabkan beban operasional pelaku usaha ber tambah. Karena itu, pemerintah akan memilah kriteria usaha yang dinilai sanggup menjalankan aturan tersebut.

“Tidak mungkin perusahaan kecil dan nelayan terkena aturan. Kami tengah menyusun detail seperti skala usaha, jumlah karyawan. Ini nanti diatur dalam permen mengenai mekanisme sertifikasi yang selesai 10 Desember 2016,” katanya dalam acara Asean Workshop on Forced Labour in Fi shing Industry, Senin (15/8/2016).

Permen 35/2015 sebagai ketentuan umum pengaturan HAM di bidang perikanan yang memuat tiga ketentuan pokok. Pertama, standar HAM yang mengacu pada prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights. Kedua, uji tuntas kepada pelaku usaha agar memenuhi standar HAM. Ketiga, pemulihan HAM atau reparasi para korban dari pelanggaran HAM.

Achmad menilai sertifikasi HAM penting untuk melindungi anak buah kapal (ABK) di bidang perikanan tangkap. Perlindungan itu meliputi hak mendapatkan standar kesejahteraan, jaminan sosial, dan larangan intimidasi serta kerja paksa.

Sertifikat HAM akan diterbitkan oleh lembaga penilai yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lembaga itu beranggotakan para pemangku kepentingan terkait seperti Komnas HAM, lembaga swadaya masyarakat, dan ahli.

Tanpa sertifikat HAM, pebisnis tidak dapat memperoleh izin-izin usaha seperti surat izin penangkapan ikan. Menanggapi rencana itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long-line Indonesia (ATLI) Dwi Agus Sis-wa Putra menilai sampai saat ini belum ada kasus pelanggaran HAM skala berat yang dilakukan oleh pengusaha dalam negeri.

Bahkan, menurut dia, perselisihan terkait gaji dan kesejahteraan pun tidak menonjol. “Sejak saya mengenal usaha perikanan tangkap tidak pernah ada masalah. Ini bisa dilihat dari keinginan orang untuk menjadi ABK sangat banyak. Justru mereka rata-rata jarang mau digaji, kebanyakan minta bagi hasil,” katanya kepada Bisnis.

Dwi berharap agar sertifikasi HAM dapat memperbaiki iklim usaha perikanan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak negara-negara Asean untuk sama-sama memberlakukan sertifikasi HAM seperti halnya Indonesia.

Susi mengatakan negara-negara Asean meliputi Indonesia, Myanmar, Vietnam, Filipina, Thailand, dan Malaysia berkontribusi 20,7% dari total produksi perikanan tangkap dunia.

Namun, bisnis perikanan di kawasan ini kerap disertai eksploitasi pekerja secara berlebihan. “Kami meminta ada peraturan serupa di negara lain. Langkah ini harus menjadi kehendak politik di Asean.”
Chief of Mission International Organization for Migration (IOM) Mark Getchell Indonesia mengapresiasi langkah Indonesia menerapkan sertifikasi HAM. Bahkan, dia mengamati komitmen pemerintah telah dimulai sejak pengungkapan kasus penyiksaan 1.000 pekerja asing di Benjina, Maluku pada awal 2015.

http://koran.bisnis.com/read/20160816/452/575550/perusahaan-wajib-punya-sertifikat-ham

RI Bakal Punya Perusahaan Kartu Kredit Nasional

Indonesia dalam waktu dekat akan mendirikan switching company lokal. Saat ini switching company yang digunakan Indonesia masih berasal dari asing seperti Visa dan Master Card.

Menurut Peraturan Bank Indonesia nomor: 10/8/PBI/2008, switching company adalah perusahaan yang mengoperasikan sistem yang digunakan untuk meneruskan (switching/routing) transaksi alat pembayaran menggunakan kartu dari sistem financial acquirer tertentu ke sistem penerbit untuk kepentingan otorisasi. Perusahaan tersebut dapat melakukan perhitungan hak dan kewajiban antar financial acquirer dengan penerbit yang timbul dari proses transaksi alat pembayaran menggunakan kartu.

Rencana pembentukan switching company nasional ini ditandai dengan adanya pernyataan tegas Bank Indonesia untuk mendukung proses bisnis ini.

"Bu Rini sudah mengajukan izin untuk switching company. Kita sudah tegaskan bahwa kita setuju untuk berdirinya perusahaan switching atau perusahaan prinsipal (perusahaan utama). Saat ini BI, kita setuju BUMN membentuk prinsipal," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowrdojo di Kampung Rawa, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Sebagai tindak lanjutnya, izin tertulis akan segera dikeluarkan oleh BI dalam waktu dekat. Switching Company nasional ini akan dibentuk oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bila izin ini keluar, diharapkan pembentukan badan usaha baru ini dapat segera dilaksanakan.

Apa lagi saat ini, secara infrastruktur Indonesia sudah bisa dikatakan lengkap salah satunya ditandai dengan keberadaan satelit khusus perbankan yang dimiliki oleh PT bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Sekarang tinggal dilaksanakan," tandasnya.

Dengan memiliki switching company sendiri, perbankan Indonesia dapat memberikan pelayanan perbankan dengan biaya yang lebih rendah. Selama ini, biaya jasa perbankan yang harus ditanggung masyarakat tergolong tinggi karena bank-bank nasional masih menggunakan switching company dari luar negeri seperti Visa dan Master Card.

http://finance.detik.com/read/2016/08/18/193815/3278464/5/ri-bakal-punya-perusahaan-kartu-kredit-nasional

Jumat, 12 Agustus 2016

Layanan Terpadu DKI Urus 34 Perizinan

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Edy Junaedi mengatakan, PTSP DKI kini menyediakan 34 layanan perizinan. Pengurusannya bisa dilakukan warga Jakarta sepenuhnya secara online. Layanan itu dapat diakses melalui portal PTSP DKI di pelayanan.jakarta.go.id.

Edy mengatakan, penambahan jumlah izin yang bisa diurus secara online adalah bentuk peningkatan layanan dari lembaga, yang pembentukannya dimulai sejak masa kepemimpinan Gubernur DKI Joko Widodo.

“Masyarakat Jakarta tidak perlu repot-repot lagi datang dan mengantre di loket PTSP,” ujar Edy melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis, 10 Agustus 2016.

Menurut Edy, penambahan jumlah perizinan juga merupakan upaya PTSP meningkatkan jumlah perizinan yang diterbitkan. Hal itu diharapkan meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Jakarta.
Sejak pembentukannya pada 2 Januari 2015 hingga akhir Juli 2016, PTSP DKI telah menerbitkan 4,2 juta izin. Rata-rata izin yang diterbitkan adalah 1.500 hingga 2.000 izin per hari.

Pada akhir 2016, kata dia, jumlah perizinan yang ditargetkan bisa dilayani adalah 60 jenis izin. Jumlah rata-rata izin yang diterbitkan per hari ditargetkan mencapai 6.000 izin. “Kami menargetkan seluruh izin yang ada di Jakarta pengurusannya nanti bisa dilakukan secara online dari kantor atau rumah,” ujar Edy.

Berikut ini daftar 34 izin yang pengurusannya bisa dilakukan secara online:
1. Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
2. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
4. Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang
5. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah
8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
9. SIUP – TDP Simultan
10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
11. Surat Keterangan sebagai Pengantar Pembuatan SKCK (PM1)
12. Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1)
13. Tanda Daftar Gudang (TDG)
14. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (PM1)
15. Izin Riset/ Penelitian (Wilayah Penelitian di 2 Kota atau lebih)
16. Izin Riset/ Penelitian (Wilayah Penelitian di 1 Kota)
17. Izin Penangkapan Ikan 5-30 GT
18. Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan > 30 GT
19. Izin Kapal Pengangkutan Ikan < 30 GT 
20. Izin Penangkapan Ikan Andon BKPM: Investor Bisa Urus 4 Dokumen Hanya Dalam 3 Jam 
21. Izin Usaha Penangkapan Ikan 
22. Izin Praktik Dokter Umum (Praktik Perorangan) 
23. Izin Praktik Dokter Umum (di Fasilitas Kesehatan) 
24. Izin Praktik Dokter Gigi (Praktik Perorangan) 
25. Izin Praktik Dokter Gigi (di Fasilitas Kesehatan) 
26. Izin Praktik Dokter Spesialis (Praktik Perorangan) 
27. Izin Praktik Dokter Spesialis (di Fasilitas Kesehatan) 
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (Praktik Perorangan) 
29. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (di Fasilitas Kesehatan) 
30. Izin Praktik Perawat (Praktik Perorangan) 
31. Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan) 
32. Izin Praktik Perawat Gigi (di Fasilitas Kesehatan) 
33. Izin Praktik Bidan (Praktik Perorangan) 
34. Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Kesehatan) (VIN) 

http://jurnal123.com/2016/08/layanan-terpadu-dki-urus-34-perizinan/