Berlarutnya revisi PMK 148/2016 berimbas
pada terhentinya proses perizinan terkait lahan di Badan Penanaman
Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) BP Batam.
Kondisi ini membuat para pengusaha pengembang dirugikan, baik dari segi waktu maupun finansial.
"Tiap hari bisa ada 50-an Izin Peralihan
Hak (IPH) yang harus diurus. Kalikan saja harga rumah rata-rata Rp 500
juta per unit, maka ada kerugian hingga Rp 25 miliar perhari," ungkap
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Khusus
Batam, Djaja Roeslim, kepada Batam Pos.
Djaja berharap, revisi PMK 148 tersebut bisa segera rampung. Sehingga perizinan di BPM-PTSP BP Batam kembali normal.
Dia juga berharap kenaikan tarif sewa
lahan tidak lagi memberatkan pengusaha dan masyarakat. Kenaikan tarif
harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.
Menurut bos dari developer Trias Jaya
Propertindo (TJP) ini, kenaikan seharusnya tidak boleh lebih dari 100
persen. "Apalagi untuk peruntukan permukiman. Rumah sederhana dan rusun
untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus murah," ungkapnya.
Penyesuaian tarif UWTO untuk perumahan
idealnya hanya naik 50 persen karena sangat tepat dengan kondisi ekonomi
saat ini. Djaja juga meminta agar revisi tarif segera dikeluarkan
supaya pelayanan perizinan lahan di BP Batam berjalan lagi.
"Pengembang jadi bisa menjual rumah
lagi. Namun bisa dipastikan, tarif berubah nanti pun, penjualan rumah
masih tetap menurun, karena ada kenaikan tarif," ungkapnya.
http://www.jpnn.com/read/2016/12/02/484625/Djaja-Roeslim:-Pengusaha-Pengembang-Rugi-Rp-25-M-per-Hari-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar