Sebagai
salah satu bagian dari Kota Metropolitan, Kota Adm Jakarta Barat
merupakan salah satu wilayah DKI Jakarta yang banyak ditemukan industri
pariwisata. Kota Metropolitan tanpa industri pariwisata diibaratkan
sayur tanpa garam.
Namun, di tengah gemerlap industri pariwisata, diperlukan perizinan dari
PTSP DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Perda DKI
Jakarta No 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan; Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030; Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata
Ruang dan Peraturan Zonasi; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa
Makanan dan Minuman; dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan
Pariwisata.
Tujuannya, agar Pemprov DKI Jakarta dapat manarik Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda DKI Jakarta No. 13 Tahun 2010
Tentang Pajak Hiburan. Pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah pada
suatu industri hiburan dilakukan apabila persyaratan berdirinya industri
hiburan telah dipenuhi oleh pelaku industri pariwisata.
Namun sebaliknya, apabila keberadaan industri pariwisata tidak disertai
dengan dokumen perizinan yang lengkap, maka diperlukan peran Satpol PP
DKI Jakarta untuk melakukan penindakan atau penutupan, seperti tertuang
pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta No 6 Tahun 2015 Bab XXII Pasal 98,
disebutkan bahwa apabila setiap pengusaha pariwisata tidak memenuhi
kewajiban sesuai dengan ketentuan pasal 14, 15, dan 58 (4), dikenai
sanksi administratif. Dalam pasal 98 juga disebutkan bahwa sanksi
administratif yang dimaksud, meliputi teguran tertulis pertama, teguran
tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, usulan pembekuan sementara
terhadap Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata,
usulan Penbatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Pencabutan Tanda
Daftar Usaha Pariwisata.
Walaupun aturan dan peraturan yang dibuat pemerintah Pusat dan daerah
telah mencakup menciptakan kesejahteraan rakyat, namun masih ada
industri hiburan yang membandel. Seperti salah satu industri hiburan RM
Cafe yang terletak di persimpangan lampu merah Cengkareng di Jalan Outer
Ringroad Lingkar Luar, Kecamatan Cengkareng, sudah beroperasi sejak
lama dan tanpa mengantongi izin dari PTSP DKI Jakarta. Keberadan RM Cafe
dinilai telah merugikan Pemprov DKI Jakarta karena tidak membayar
pajak.
Walau sudah beroperasi lama, RM Cafe masih gagah menantang Pemprov DKI
Jakarta. Pasalnya, walaupun RM Cafe beroperasi tanpa izin, Satpol PP
Kota Adm Jakarta Barat terkesan membiarkan industri pariwisata itu
merugikan Pemprov DKI Jakarta.
Ditempat terpisah, Kasie Pembinaan Industri Pariwisata Sudin Pariwisata
dan Kebudayaan Kota Adm Jakbar, Faisal, mengatakan, bahwa pihaknya belum
mengetahui keberadaan RM Cafe di wilayahnya.
“Informasi bagus, tuh. Coba nanti saya pantau. Untuk penindakan ada di Satpol PP,” ujar Faisal kepada HR.
RM Cafe yang awalnya adalah tempat biliard, telah disulap menjadi Cafe
live music, diindikasikan tidak mengantongi Undang-undang Gangguan
(UUG), izin penjualan miras, IMB, dan Izin Sementara Usaha Pariwisata
(ISUP) dari PTSP DKI Jakarta.
Bukan itu saja, bila dalam hal perizinan tidak terpenuhi, juga patut
dipertanyakan keberadaan penggunaan listrik di RM Cafe. Karena itu,
Pemprov DKI diminta tidak pandang bulu dalam menindak pengusaha maupun
tempat hiburan yang 'nakal'.
"Bila Mille's bisa ditutup, kenapa RM Cafe tidak bisa ditutup? Pemprov
harus tegas, dong. Jangan pilih bulu. Apalagi bila si pengusaha itu
mencuri listrik, patut dipidanakan," ucap warga setempat.
Warga menegaskan, bila memang si pengusaha hiburan RM Cafe itu terbukti
tidak membayar pajak dan dugaan pencurian listrik, sudah sepatutnya
aparat kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Apalagi RM Cafe ini letaknya juga dekat dengan Kecamatan Cengkareng dan
Polsek Cengkareng. Masa bisa lolos? Kasat Pol PP Jakbar, Tamo Sijabat,
kemana, ya" tanya warga.
http://www.harapanrakyatonline.com/2016/11/kasat-pol-pp-jakbar-diminta-tutup-cafe.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar