Minggu, 23 Oktober 2016

Sudah Disegel Petugas Penataan Kota, Mini Market Nekad Beroperasi di Kembangan

Maraknya bangunan yang melanggar peraturan daerah di wilayah Kecamatan Kembangan menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat terhadap kinerja Kasi Penataan Kota Kecamatan Kembangan.

Seperti salah satu bangunan mini market yang berdiri di Jalan H. Lebar Kav. 3 DKI, RW. 010, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan dengan mulus berdiri tanpa tersentuh tindakan oleh pihak terkait.

Bangunan mini market tersebut sebelumnya sudah dibongkar oleh Dinas Penataan Kota Jakarta Barat menggunakan alat berat hingga rata dengan tanah. Namun berselang tidak lama kemudian bangunan tersebut dibangun kembali dengan menggunakan izin yang terpasang rumah tinggal, dan tak lama berselang petugas memasang kembali segel pada bangunan tersebut.

Ironisnya segel dengan mudahnya dicopot oleh pekerja dipindahkan ke dalam agar tidak menjadi perhatian masyarakat kalau bangunan tersebut sedang di segel.

Menurut keterangan Hadi (45), warga sekitar menuturkan, hal seperti ini bukan hal tabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Kembangan pak,” ujarnya. 26/9/2016.

“Ini memang sudah menjadi permainan petugas Penataan Kota Kecamatan Kembangan, segel itu hanya kamuflase saja untuk menghindari perhatian masyarakat, namun pekerjaan terus saja berjalan hingga selesai.” katanya.

Hadi menambahkan, “Kita semua tau berapa banyak bangunan yang disegel oleh Kasi Penataan Kota Kembangan, namun hanya sebatas segel saja, tidak sampai pada tindakan pembongkaran,”

“Ada apa di balik semua itu pasti ada sesuatu, kalau tidak mana mungkin pemilik bangunan mini market yang melanggar tersebut berani meneruskan bangunannya hingga beroperasi seperti sekarang ini.” lanjut Hadi.

Sementara itu Danu, Kasi Penataan Kota Kecamatan Kembangan saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa bangunan tersebut sedang di proses perizinannya.

Menurutnya, “apakah kita tidak boleh memberikan toleransi kepada masyarakat, mereka sedang mengurus perizinannya, kita tunggu aja izin nya keluar dari PTSP.” ujar Danu.

“Itu pemilik sebelumnya sudah dua kali ditipu oleh oknum yang mengurus perizinan bangunan tersebut. sekarang mereka sedang mengajukan izin mini market, sedang di proses,” pungkas Danu sambil menunjukan plening bangunan mini market tersebut.
 
http://www.faktapers.com/sudah-disegel-petugas-penataan-kota-mini-market-nekad-beroperasi-di-kembangan.html

Sabtu, 22 Oktober 2016

144 Bangunan Pelanggar IMB di Jakut Ditertibkan

Periode Januari-September 2016, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara telah menertibkan 144 lokasi bangunan yang tidak sesuai dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sedangkan untuk pelakunya akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara "
Sebelum kepada tahap penertiban, bangunan yang dikenakan surat peringatan (SP) ada sebanyak 414 lokasi, selanjutnya yang disegel ada di 395 lokasi. Dari jumlah itu, 53 diantaranya sedang mengurus perizinan.

Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan Kota Jakarta Utara, Yudho mengatakan, mayoritas pelaku pembangunan menganggap enteng soal perizinan.

"Kami nggak ingin bangunan di Jakarta Utara nggak sesuai dan tanpa IMB. Ajukan dulu di PTSP baru bangun. Mereka anggap enteng, ternyata begitu dicek peruntukannya nggak sesuai," ujar Yudho, Jumat (23/9).

Menurut Yudho, selain tanpa IMB, bangunan kerap tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan. Diantaranya, melanggar tinggi bangunan, jarak bebas samping, depan, dan belakang, garis sempadan bangunan (GSB), kemudian jumlah unit bangunan tidak sesuai.

"Setelah diberi surat peringatan pelaku diminta menghentikan proses pembangunan dan mengurus IMB, peringatan itu sampai sekarang ada 414 lokasi. Tapi ada bangunan yang jalan terus padahal sudah diminta untuk berhenti, makanya kami segel," tutur Yudho.

Bagi yang masih membandel dan tidak patuh akan dikeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB). Jumlah SPB yang diterbitkan sebanyak 365.

"Yang nggak sesuai dibongkar paksa oleh petugas, sampai saat ini bongkar sudah 144 lokasi. Sedangkan untuk pelakunya akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tandasnya.

http://www.beritajakarta.com/read/36790/144-bangunan-pelanggar-imb-di-jakut-ditertibkan#.WAxdBoWlNO0

53 Bangunan di Jakarta Selatan Terancam Dibongkar Karena IMB Palsu

Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terus melakukan penertiban bangunan yang ‎melanggar dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam dua minggu belakangan ini sudah setidaknya 19 bangunan yang telah dibongkar oleh Suku Dinas Penataan Jakarta Selatan.

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menuturkan bangunan yang dibongkar sebelumnya sudah disegel dan diberikan Surat Perintah Bongkar (SPB). Sehingga, target pembongkaran 53 bangunan yang melanggar akan terus dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

"Sudah 19 bangunan yang kita bongkar. Karena sebelumnya ada 53 bangunan yang kita segel dan tinggal kita bongkar," kata Tri saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (29/3).
Berdasarkan data yang diperoleh ada 177 bangunan yang diperingatkan, 109 dilakukan segel dan 53 bangunan yang akan dibongkar pada bulan Maret 2016. Kalau 109 bangunan itu tidak mengurus izin makan akan dilakukan penindakan yaitu bongkar.

"Kalau 109 bangunan yang disegel ngga mengindahkan dan tidak mengurus izin, maka akan kita bongkar juga," tutur dia.

Kantor Dibongkar
Sebelumnya, akibat menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu, gedung untuk perkantoran di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, ditertibkan petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan seluruh masyarakat agar mengurus perizinan dengan benar di PTSP dan jangan percaya atau menggunakan jasa calo.‬ karena gedung empat lantai yang dijadikan kantor itu harus dibongkar karena memiliki IMB bodong.

"Rencananya sebagai gedung perkantoran, tetapi IMB-nya bodong atau tidak terdaftar di Sudin Penataan Kota. Di Jakarta Selatan 53 bangunan yang rencananya akan kita bongkar, bangunan ini merupakan bangunan yang ke 18 yang telah kita bongkar," ujar Syukria.

Dia menjelaskan bahwa IMB gedung dengan empat lantai tersebut tidak terdaftar di PTSP. Maka itu pemilik bangunan telah diarahkan untuk mengurus IMB ke PTSP. "IMB-nya palsu, rencananya untuk gedung perkantoran. Sudah kita berikan surat peringatan ke satu tanggal 3 Februari 2016, Tetapi tidak digubris, kemudian kita segel tanggal 9 Februari 2016, kemudian terakhir kita berikan Surat Perintah Bongkar tanggal 15 Februari 2016 kemarin," ucapnya Syukria.‎

http://wartakota.tribunnews.com/2016/03/26/53-bangunan-di-jakarta-selatan-terancam-dibongkar-karena-imb-palsu

Sudin PK Segel Jakut Segel Bangunan Bermasalah

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Marbin Hutajulu, Senin (1/2/2016) mengatakan, tiga bangunan diantara dua bangunan di wilayah Jalan Kemuning Semper Barat, dan Tipar Cakung Sukapura, Cilincing dan satu diwilayah Jalan Sindang, Rawa Badak Utara, Kecamatan  Koja disegel mati dengan gunakan gembok dan papan segel warna merah dilokasi pintu bangunan tersebut.
 
Selanjutnya, kata Marbin Hutajulu, ia menghimbau kepada pemilik  bangunan yang bermasalahan tersebut harus mengurus izin perubahannya dikantor PTSP.
 
"Jika pemilik bangunan masih nekat membangun dan hiraukan papan segel merah. Pihaknya akan bongkar pakai beko menunggu anggaran turun," ucap Marbin Hutajulu.
 
Pengamatan cakranews.com lokasi, Jalan Sindang RT 02/RW 12 Kelurahan Rawa Badak Utara (RBU), Kecamatan Koja dengan  No IMB 162/P-IMB 2014. Izin rumah  tinggal derek 6 Unit, tetapi fakta dilapangan bangunan tersebut bentuk fisiknya seperti ruko tidak sesuai dengan peruntukkan.

http://www.cakranews.com/read/2016/02/01/3385/19/19/Sudin-PK-Segel-Jakut-Segel-Bangunan-Bermasalah

Kamis, 06 Oktober 2016

Penjelasan izin videotron Jaksel dari Unit Pelayanan Pajak

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebayoran Baru Bawong Sugiadi mengatakan izin videotron yang menayangkan video porno di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, lengkap dan masih berlaku.

"Izinnya ada Izin Prinsip (IP) tahun 2014, pelayanan konstruksi juga ada dimohonkan pada kami tahun 2015, dokumennya lengkap. PJB ada, pokoknya dari sisi izin lengkap. Hanya kalau tayangan itu tanggung jawab penyelenggara," kata Bawong saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Jumat.

Bawong mengatakan saat ini UPPD Kebayoran Baru sedang melaporkan kasus penayangan video porno di videotron tersebut ke polisi.

"Itu semata-mata karena kesalahan anak buah yang tidak tahu, makanya sekarang kami lagi buat laporan," katanya.

Saat ditanya mengenai komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut videotron reklame tersebut sudah habis masa izinnya, Bawong mengatakan kemungkinan Ahok mendapat informasi yang salah.

"Mungkin yang kasih masukan salah, kita tidak tahu Beliau dapat informasi dari mana," katanya.

Bawong menjelaskan selama ini UPPD hanya mengurusi pajak tayangan iklan di videotron, sementara izin videotronnya dulu ditangani oleh Asisten Pembangunan.

"Dulu itu izinnya sebelum PTSP, karena itu ada di bawah Asisten Pembangunan di Balai Kota," katanya.

Mengenai kemungkinan pembongkaran videotron itu, ia mengatakan: "Kalau untuk membongkar videotron, itu bukan kewenangan pajak."

Sekitar pukul 14.30 WIB hari ini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapat pengaduan bahwa salah satu reklame LED yang berada di Jalan Iskandarsyah, perempatan Jalan Wijaya-Antasari, Kebayoran Baru, menayangkan konten video porno.

Saat itu juga tim dari Suku Dinas Komunikasi Informasi Masyarakat Pemerintah Kota Jakarta Selatan meninjau ke lokasi dan langsung mematikan saklar listrik yang berada di tiang reklame.

LED berukuran 24 meter persegi tersebut diketahui dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat. Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati.

Setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim Cyber Crime Polda Meto Jaya langsung bertindak dengan mendatangi PT Transito Adiman Jati Transito Advertising sore ini, Jumat (30/9).

Siaran pers dari Suku Dinas Komunikasi Informasi Masyarakat Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyebutkan bahwa ada 58 titik LED dengan luas monitor beragam di wilayah Jakarta Selatan.

Menurut Pasal 4 Peraturan Gubernur No.244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.

http://www.antaranews.com/berita/587668/penjelasan-izin-videotron-jaksel-dari-unit-pelayanan-pajak?utm_source=fly&utm_medium=related&utm_campaign=news

Sebanyak 68 Papan Reklame di JPO Tak Berizin

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, setelah dilakukan inventarisasi oleh Dishubtrans, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pengelola Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD) diketahui ada 95 JPO yang terpasang papan reklame. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan milik Jasa Marga.

"Total 95 titik JPO, 20 di antaranya milik Jasa Marga. Dari 75 titik yang kewenangan DKI, tujuh memiliki izin dan sisanya 68 tidak berizin," kata Andri, di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Andri menambahkan, untuk reklame di JPO yang merupakan kewenangan Jasa Marga, pihaknya akan berkirim surat meminta penjelasan serta melakukan kajian kelayakan konstruksi. 

Sedangkan terhadap tujuh titik yang memiliki izin, pihaknya juga akan berkirim surat ke PTSP, BPKAD, Tata Ruang untuk melihat kontruksinya apakah sesuai dengan perizinan atau tidak.

"Kami fokus ke 68 titik ini dan Senin (3/10) kami akan rapat. Rencananya Selasa (4/10) atau Rabu (5/10) kami tertibkan, melibatkan instansi terkait," ujar Andri.

Andri optimistis, jika penertiban 68 papan reklame liar yang ada di JPO tersebut dapat selesai tahun ini juga. 

http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/26990/sebanyak.68.papan.reklame.di.jpo.tak.berizin

Reklamasi Teluk Jakarta, Pengembang Urus Izin Lingkungan

Agung Podomoro Land selaku induk PT Muara Wisesa Samudra menyatakan masih menyelesaikan dokumen dan izin lingkungan untuk Pulau G. Sekretaris Perusahaan APL, Justini Omar, menyatakan tengah melengkapi persyaratan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Kata dia, perusahaan tetap berpatokan pada izin reklamasi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

"Itu sedang kita urus. Sudah kita jalankan," jelasnya kepada KBR, Selasa (4/10/2016) malam.

"Pokoknya sekarang nunggu yang terakhir Menko Luhut sudah bilang, jadi kita tunggu saja kabarnya. Kalau izin belum ada tambahan atau apa-apa, dari dulu kami sudah dapat izin untuk dapat pulaunya," kata dia lagi.

Justini menyatakan,  berpatokan pada pernyataan Menko Maritim Luhut Pandjaitan yang akan melanjutkan proyek reklamasi. Namun di samping itu, sebagai pengembang, anak perusahaannya tetap menunggu hasil banding yang sekarang sedang berjalan di pengadilan.

Dari total 5 syarat KLHK, PT Muara Wisesa tinggal memenuhi izin lingkungan ini, sementara 4 lainnya sudah dipenuhi. Syarat-syarat itu seharusnya selesai September kemarin, namun tenggatnya ditunda karena pengembang harus mengunggu kajian KLHS Pemprov DKI Jakarta dan NCICD Bappenas. 


http://kbr.id/berita/10-2016/reklamasi_teluk_jakarta__pengembang_urus_izin_lingkungan/85626.html