Kamis, 06 Oktober 2016

Sebanyak 68 Papan Reklame di JPO Tak Berizin

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, setelah dilakukan inventarisasi oleh Dishubtrans, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pengelola Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD) diketahui ada 95 JPO yang terpasang papan reklame. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan milik Jasa Marga.

"Total 95 titik JPO, 20 di antaranya milik Jasa Marga. Dari 75 titik yang kewenangan DKI, tujuh memiliki izin dan sisanya 68 tidak berizin," kata Andri, di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Andri menambahkan, untuk reklame di JPO yang merupakan kewenangan Jasa Marga, pihaknya akan berkirim surat meminta penjelasan serta melakukan kajian kelayakan konstruksi. 

Sedangkan terhadap tujuh titik yang memiliki izin, pihaknya juga akan berkirim surat ke PTSP, BPKAD, Tata Ruang untuk melihat kontruksinya apakah sesuai dengan perizinan atau tidak.

"Kami fokus ke 68 titik ini dan Senin (3/10) kami akan rapat. Rencananya Selasa (4/10) atau Rabu (5/10) kami tertibkan, melibatkan instansi terkait," ujar Andri.

Andri optimistis, jika penertiban 68 papan reklame liar yang ada di JPO tersebut dapat selesai tahun ini juga. 

http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/26990/sebanyak.68.papan.reklame.di.jpo.tak.berizin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar