Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah
mengatakan, setelah dilakukan inventarisasi oleh Dishubtrans, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diketahui ada 95 JPO yang terpasang
papan reklame. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan milik Jasa
Marga.
"Total 95 titik JPO, 20 di antaranya milik Jasa Marga.
Dari 75 titik yang kewenangan DKI, tujuh memiliki izin dan sisanya 68
tidak berizin," kata Andri, di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Andri
menambahkan, untuk reklame di JPO yang merupakan kewenangan Jasa Marga,
pihaknya akan berkirim surat meminta penjelasan serta melakukan kajian
kelayakan konstruksi.
Sedangkan terhadap tujuh titik yang
memiliki izin, pihaknya juga akan berkirim surat ke PTSP, BPKAD, Tata
Ruang untuk melihat kontruksinya apakah sesuai dengan perizinan atau
tidak.
"Kami fokus ke 68 titik ini dan Senin (3/10) kami akan
rapat. Rencananya Selasa (4/10) atau Rabu (5/10) kami tertibkan,
melibatkan instansi terkait," ujar Andri.
Andri optimistis, jika penertiban 68 papan reklame liar yang ada di JPO tersebut dapat selesai tahun ini juga.
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/26990/sebanyak.68.papan.reklame.di.jpo.tak.berizin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar