Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Marbin Hutajulu,
Senin (1/2/2016) mengatakan, tiga bangunan diantara dua bangunan di
wilayah Jalan Kemuning Semper Barat, dan Tipar Cakung Sukapura,
Cilincing dan satu diwilayah Jalan Sindang, Rawa Badak Utara, Kecamatan
Koja disegel mati dengan gunakan gembok dan papan segel warna merah
dilokasi pintu bangunan tersebut.
Selanjutnya, kata Marbin Hutajulu, ia menghimbau kepada pemilik
bangunan yang bermasalahan tersebut harus mengurus izin perubahannya
dikantor PTSP.
"Jika pemilik bangunan masih nekat membangun dan hiraukan papan segel
merah. Pihaknya akan bongkar pakai beko menunggu anggaran turun," ucap
Marbin Hutajulu.
Pengamatan cakranews.com lokasi, Jalan Sindang RT 02/RW 12 Kelurahan
Rawa Badak Utara (RBU), Kecamatan Koja dengan No IMB 162/P-IMB 2014.
Izin rumah tinggal derek 6 Unit, tetapi fakta dilapangan bangunan
tersebut bentuk fisiknya seperti ruko tidak sesuai dengan peruntukkan.
http://www.cakranews.com/read/2016/02/01/3385/19/19/Sudin-PK-Segel-Jakut-Segel-Bangunan-Bermasalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar