Periode Januari-September 2016, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta
Utara telah menertibkan 144 lokasi bangunan yang tidak sesuai dan tanpa
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sedangkan untuk pelakunya akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara "
Sebelum kepada tahap penertiban, bangunan yang
dikenakan surat peringatan (SP) ada sebanyak 414 lokasi, selanjutnya
yang disegel ada di 395 lokasi. Dari jumlah itu, 53 diantaranya sedang
mengurus perizinan.
Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan
Kota Jakarta Utara, Yudho mengatakan, mayoritas pelaku pembangunan
menganggap enteng soal perizinan.
"Kami nggak ingin
bangunan di Jakarta Utara nggak sesuai dan tanpa IMB. Ajukan dulu di
PTSP baru bangun. Mereka anggap enteng, ternyata begitu dicek
peruntukannya nggak sesuai," ujar Yudho, Jumat (23/9).
Menurut
Yudho, selain tanpa IMB, bangunan kerap tidak sesuai dengan izin yang
diterbitkan. Diantaranya, melanggar tinggi bangunan, jarak bebas
samping, depan, dan belakang, garis sempadan bangunan (GSB), kemudian
jumlah unit bangunan tidak sesuai.
"Setelah diberi surat
peringatan pelaku diminta menghentikan proses pembangunan dan mengurus
IMB, peringatan itu sampai sekarang ada 414 lokasi. Tapi ada bangunan
yang jalan terus padahal sudah diminta untuk berhenti, makanya kami
segel," tutur Yudho.
Bagi yang masih membandel dan tidak
patuh akan dikeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB). Jumlah SPB yang
diterbitkan sebanyak 365.
"Yang nggak sesuai dibongkar
paksa oleh petugas, sampai saat ini bongkar sudah 144 lokasi. Sedangkan
untuk pelakunya akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara," tandasnya.
http://www.beritajakarta.com/read/36790/144-bangunan-pelanggar-imb-di-jakut-ditertibkan#.WAxdBoWlNO0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar