Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebayoran Baru Bawong Sugiadi
mengatakan izin videotron yang menayangkan video porno di Jalan
Prapanca, Jakarta Selatan, lengkap dan masih berlaku.
"Izinnya
ada Izin Prinsip (IP) tahun 2014, pelayanan konstruksi juga ada
dimohonkan pada kami tahun 2015, dokumennya lengkap. PJB ada, pokoknya
dari sisi izin lengkap. Hanya kalau tayangan itu tanggung jawab
penyelenggara," kata Bawong saat dihubungi ANTARA News di Jakarta,
Jumat.
Bawong mengatakan saat ini UPPD Kebayoran Baru sedang melaporkan kasus penayangan video porno di videotron tersebut ke polisi.
"Itu semata-mata karena kesalahan anak buah yang tidak tahu, makanya sekarang kami lagi buat laporan," katanya.
Saat
ditanya mengenai komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) yang menyebut videotron reklame tersebut sudah habis masa
izinnya, Bawong mengatakan kemungkinan Ahok mendapat informasi yang
salah.
"Mungkin yang kasih masukan salah, kita tidak tahu Beliau dapat informasi dari mana," katanya.
Bawong
menjelaskan selama ini UPPD hanya mengurusi pajak tayangan iklan di
videotron, sementara izin videotronnya dulu ditangani oleh Asisten
Pembangunan.
"Dulu itu izinnya sebelum PTSP, karena itu ada di bawah Asisten Pembangunan di Balai Kota," katanya.
Mengenai kemungkinan pembongkaran videotron itu, ia mengatakan: "Kalau untuk membongkar videotron, itu bukan kewenangan pajak."
Sekitar
pukul 14.30 WIB hari ini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan
mendapat pengaduan bahwa salah satu reklame LED yang berada di Jalan
Iskandarsyah, perempatan Jalan Wijaya-Antasari, Kebayoran Baru,
menayangkan konten video porno.
Saat itu juga tim dari Suku Dinas
Komunikasi Informasi Masyarakat Pemerintah Kota Jakarta Selatan
meninjau ke lokasi dan langsung mematikan saklar listrik yang berada di
tiang reklame.
LED berukuran 24 meter persegi tersebut diketahui
dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi
kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang
beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat. Saat ini
layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati.
Setelah
berkoordinasi dengan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim
Cyber Crime Polda Meto Jaya langsung bertindak dengan mendatangi PT
Transito Adiman Jati Transito Advertising sore ini, Jumat (30/9).
Siaran
pers dari Suku Dinas Komunikasi Informasi Masyarakat Pemerintah Kota
Jakarta Selatan menyebutkan bahwa ada 58 titik LED dengan luas monitor
beragam di wilayah Jakarta Selatan.
Menurut Pasal 4 Peraturan
Gubernur No.244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan
Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma
etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum,
kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.
http://www.antaranews.com/berita/587668/penjelasan-izin-videotron-jaksel-dari-unit-pelayanan-pajak?utm_source=fly&utm_medium=related&utm_campaign=news
Tidak ada komentar:
Posting Komentar