Sabtu, 22 Oktober 2016

53 Bangunan di Jakarta Selatan Terancam Dibongkar Karena IMB Palsu

Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terus melakukan penertiban bangunan yang ‎melanggar dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam dua minggu belakangan ini sudah setidaknya 19 bangunan yang telah dibongkar oleh Suku Dinas Penataan Jakarta Selatan.

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menuturkan bangunan yang dibongkar sebelumnya sudah disegel dan diberikan Surat Perintah Bongkar (SPB). Sehingga, target pembongkaran 53 bangunan yang melanggar akan terus dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

"Sudah 19 bangunan yang kita bongkar. Karena sebelumnya ada 53 bangunan yang kita segel dan tinggal kita bongkar," kata Tri saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (29/3).
Berdasarkan data yang diperoleh ada 177 bangunan yang diperingatkan, 109 dilakukan segel dan 53 bangunan yang akan dibongkar pada bulan Maret 2016. Kalau 109 bangunan itu tidak mengurus izin makan akan dilakukan penindakan yaitu bongkar.

"Kalau 109 bangunan yang disegel ngga mengindahkan dan tidak mengurus izin, maka akan kita bongkar juga," tutur dia.

Kantor Dibongkar
Sebelumnya, akibat menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu, gedung untuk perkantoran di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, ditertibkan petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan seluruh masyarakat agar mengurus perizinan dengan benar di PTSP dan jangan percaya atau menggunakan jasa calo.‬ karena gedung empat lantai yang dijadikan kantor itu harus dibongkar karena memiliki IMB bodong.

"Rencananya sebagai gedung perkantoran, tetapi IMB-nya bodong atau tidak terdaftar di Sudin Penataan Kota. Di Jakarta Selatan 53 bangunan yang rencananya akan kita bongkar, bangunan ini merupakan bangunan yang ke 18 yang telah kita bongkar," ujar Syukria.

Dia menjelaskan bahwa IMB gedung dengan empat lantai tersebut tidak terdaftar di PTSP. Maka itu pemilik bangunan telah diarahkan untuk mengurus IMB ke PTSP. "IMB-nya palsu, rencananya untuk gedung perkantoran. Sudah kita berikan surat peringatan ke satu tanggal 3 Februari 2016, Tetapi tidak digubris, kemudian kita segel tanggal 9 Februari 2016, kemudian terakhir kita berikan Surat Perintah Bongkar tanggal 15 Februari 2016 kemarin," ucapnya Syukria.‎

http://wartakota.tribunnews.com/2016/03/26/53-bangunan-di-jakarta-selatan-terancam-dibongkar-karena-imb-palsu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar