Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta telah mencabut SIUP PT
Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri karena mengeluarkan
produk investasi Dream for Freedom (D4F).
Pencabutan SIUP dilakukan setelah ada permintaan dari Satgas Waspada
Investasi. Kedua perusahaan melanggar Pasal 9 dan Pasal 105
Undang-undang Perdagangan.
“Kegiatan kedua perusahaan mengeluarkan produk investasi Dream for
Freedom tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh instansi yang
menerbitkan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam
konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Tongam mengatakan, SIUP untuk PT Loket Mandiri adalah dipertunjukkan kegiatan travel atau agen perjalanan.
Sementara itu SIUP yang dikeluarkan untuk PT Promo Indonesia Mandiri adalah untuk kegiatan periklanan.
Tongam menjelaskan, kedua perusahaan baru mendapatkan SIUP pada 2015
lalu. Kedua perusahaan merupakan bentukan dari sebuah komunitas bernama
Dream for Freedom yang berdiri sejak 2012 lalu.
“Dari data yang ada di Satgas Waspada Investasi, Dream for Freedom
ini beranggotakan 700.000 orang peserta, dengan dana yang berhasil
dihimpun hingga saat ini mencapai Rp 3,5 triliun,” kata Tongam.
Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil
pihak Dream for Freedom untuk menjelaskan kegiatan mereka mengeluarkan
produk investasi. Namun nyatanya, kata Tongam, pihak Dream for Freedom
tidak dapat menunjukkan legalitas izin usaha.
“Tindak lanjut dari penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah
menahan seorang pemimpin Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan
kasus ini untuk menjerat tersangka lainnya,” ujar Tongam.
Dia menambahkan, kantor Dream for Freedom sudah beroperasi di
berbagai daerah dengan peserta t erbesar ada di Bengkulu, Palembang, dan
Jakarta.
Dalam kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, atas pelanggaran UU
Perdagangan tersebut pemimpin Dream for Freedom diancam hukuman tujuh
hingga delapan tahun.
“Tetapi kalau kemudian kami tahu bahwa dia juga mengelola aset
kejahatan, tentunya kami akan kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang
dengan ancaman hukuman 15 tahun-20 tahun,” kata Agung.
Namun lebih dari menyeret pelaku ke penjara, Agung menegaskan
Bareskrim Polri kini juga fokus untuk melacak dan mengembalikan aset
para korban.
Dana yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 3,5 triliun itu, kata Agung,
pastinya tidak seluruhnya ada pada pengurus Dream for Freedom. Sebagian
juga tentunya sudah mengalir kembali ke nasabah atau peserta Dream for
Freedom.
“Bagaimana untuk me-recovery aset ini yang akan kami prioritaskan,” kata dia.
“Penyidikan untuk Dream for Freedom ini baru berjalan sepekan. Hari
ini kami sita satu aset apartemen di Jakarta Barat, tepatnya di Central
Park, dan satu unit mobil. Aset yang lain tengah dalam proses,” kata
Agung.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/11/01/150000526/terbitkan.investasi.ilegal.izin.usaha.dua.perusahaan.ini.dicabut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar