Kamis, 03 November 2016

Tidak Punya Izin, Papan Reklame di JPO Jatinegara Dibongkar

Sebuah papan reklame berukuran sekitar 24 x 1,5 meter di jembatan penyebrangan orang (JPO) RS Premier Jatinegara, dibongkar Selasa (1/11/2016) malam karena tidak memiliki izin.

"Papan reklame ini tidak memiliki izin dan tidak membayar retribusi. Makanya kita bongkar,” kata hari ini," kata Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, Selasa (1/11/2016) malam.

Menurut Bambang, di wilayahnya terdapat enam enam papan reklame tidak memiliki izin. Dua di antaranya kini telah dibongkar. Puluhan petugas gabungan membongkar papan berbahan lempengan besi. Proses pembongkaran dilakukan bertahap. Sebab di bawah JPO lalu lintas kendaraan cukup padat. 

Penertiban papan reklame ini juga atas Instruksi Gubernur DKI. Bahwa JPO harus steril dari papan reklame. Hal ini mencegah terjadinya kasus ambruk JPO seperti pernah terjadi di JPO Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Pembongkaran papan reklame ini melibatkan sekitar 150 petugas gabungan, dari Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Transportasi, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Sudin Penataan Kota dan unsur terkait lainnya.

Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Syaukat Arkam, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya papan reklame tersebut. Ia sendiri tidak pernah mengeluarkan izin reklame di JPO yang ada di Jakarta Timur.

"Kita tidak pernah memungut pajak di papan reklame di JPO. Karena kita tidak pernah mengeluarkan izin," jelasnya.
 
http://porosjakarta.com/mobile/7653/tidak-punya-izin-papan-reklame-di-jpo-jatinegara-dibongkar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar