Sebuah papan reklame berukuran sekitar 24 x 1,5 meter di jembatan
penyebrangan orang (JPO) RS Premier Jatinegara, dibongkar Selasa
(1/11/2016) malam karena tidak memiliki izin.
"Papan reklame ini tidak memiliki izin dan tidak membayar retribusi.
Makanya kita bongkar,” kata hari ini," kata Wali Kota Jakarta Timur,
Bambang Musyawardana, Selasa (1/11/2016) malam.
Menurut Bambang, di wilayahnya terdapat enam enam papan reklame tidak
memiliki izin. Dua di antaranya kini telah dibongkar. Puluhan petugas
gabungan membongkar papan berbahan lempengan besi. Proses pembongkaran
dilakukan bertahap. Sebab di bawah JPO lalu lintas kendaraan cukup
padat.
Penertiban papan reklame ini juga atas Instruksi Gubernur DKI. Bahwa
JPO harus steril dari papan reklame. Hal ini mencegah terjadinya kasus
ambruk JPO seperti pernah terjadi di JPO Pasar Minggu, Jakarta Selatan
beberapa waktu lalu.
Pembongkaran papan reklame ini melibatkan sekitar 150 petugas
gabungan, dari Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Transportasi, Sudin
Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Sudin Penataan Kota dan unsur
terkait lainnya.
Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Syaukat Arkam, saat
dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya papan reklame tersebut. Ia
sendiri tidak pernah mengeluarkan izin reklame di JPO yang ada di
Jakarta Timur.
"Kita tidak pernah memungut pajak di papan reklame di JPO. Karena kita tidak pernah mengeluarkan izin," jelasnya.
http://porosjakarta.com/mobile/7653/tidak-punya-izin-papan-reklame-di-jpo-jatinegara-dibongkar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar