Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(BPTSP) DKI merupakan lembaga yang mengeluarkan izin terhadap setiap
toko obat di Pasar Pramuka dan Pasar Kramatjati.
Kedua pasar, dirazia
Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
untuk mencari obat kedaluwarsa Rabu kemarin, 7 September 2016.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan Balai POM DKI
Nurjaya Bangsawan mengatakan izin yang dikeluarkan PTSP diberikan juga
kepada dua toko di Pasar Pramuka yang pemiliknya ditemukan pernah
membuka toko yang menjual obat kedaluwarsa sebelumnya.
"Izin sekarang diurusi PTSP, terpadu, satu pintu dari
Pemprov (Pemerintah Provinsi DKI) yang mengeluarkan," ujar Nurjaya di
Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2016.
Sebelumnya diberitakan, Fauzi dan Jojon
termasuk pemilik toko obat yang tokonya ditutup Dinas Kesehatan DKI
setelah razia kemarin. Keduanya ditemukan menyimpan obat kedaluwarsa di
toko mereka. Padahal, berdasarkan catatan BPOM, Fauzi dan Jojon
sebelumnya telah diberi sanksi administrasi berupa penutupan toko karena
pernah melakukan hal serupa sebelumnya.
Selain itu, ada satu toko yang ditemukan menyimpan obat
tanpa label. Toko lain, ditemukan terang-terangan mengedarkan obat
kedaluwarsa. Di Pasar Kramatjati, ada satu toko ditemukan mengedarkan
obat kedaluwarsa.
Nurjaya mengatakan razia kemarin adalah bentuk pengawasan
yang dilakukan pemerintah. Namun menurut Nurjaya, masyarakat selaku
pengguna juga harus aktif melakukan pengawasan. Masyarakat diminta
segera melakukan pelaporan apabila obat yang hendak mereka konsumsi
ditemukan kedaluwarsa.
"Pengawasan itu dilakukan bersama-sama. Pihak pembeli kalau
sudah tahu obatnya kedaluwarsa harus mengembalikan ke produsen. Kalau
sudah kedaluwarsa, harus dimusnahkan," ujar Nurjaya.
Sebelumnya diberitakan,
razia dilakukan terhadap toko-toko obat di Pasar Pramuka dan Pasar
Kramat Jati. Razia merupakan tindak lanjut setelah pada Kamis, 1
September 2016, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Matraman, yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai obat kedaluwarsa.
M, pemilik rumah, menjual obat kedaluwarsanya di Toko Obat
Mamar Gucci di Pasar Pramuka. Baik M yang telah ditetapkan sebagai
tersangka, atau pemilik toko lain yang terbukti menjadi pengedar obat
kedaluwarsa, terancam hukuman berlapis.
Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberi ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberi ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
http://metro.news.viva.co.id/news/read/819384-izin-toko-obat-kedaluwarsa-dikeluarkan-ptsp-dki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar