Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Edy Junaedi
mengatakan, PTSP DKI kini menyediakan 34 layanan perizinan.
Pengurusannya bisa dilakukan warga Jakarta sepenuhnya secara online.
Layanan itu dapat diakses melalui portal PTSP DKI di
pelayanan.jakarta.go.id.
Edy mengatakan, penambahan jumlah izin yang bisa diurus secara online
adalah bentuk peningkatan layanan dari lembaga, yang pembentukannya
dimulai sejak masa kepemimpinan Gubernur DKI Joko Widodo.
“Masyarakat Jakarta tidak perlu repot-repot lagi datang dan mengantre
di loket PTSP,” ujar Edy melalui keterangan tertulis yang diterima
Kamis, 10 Agustus 2016.
Menurut Edy, penambahan jumlah perizinan juga merupakan upaya PTSP
meningkatkan jumlah perizinan yang diterbitkan. Hal itu diharapkan
meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Jakarta.
Sejak pembentukannya pada 2 Januari 2015 hingga akhir Juli 2016, PTSP
DKI telah menerbitkan 4,2 juta izin. Rata-rata izin yang diterbitkan
adalah 1.500 hingga 2.000 izin per hari.
Pada akhir 2016, kata dia, jumlah perizinan yang ditargetkan bisa
dilayani adalah 60 jenis izin. Jumlah rata-rata izin yang diterbitkan
per hari ditargetkan mencapai 6.000 izin. “Kami menargetkan seluruh izin
yang ada di Jakarta pengurusannya nanti bisa dilakukan secara online
dari kantor atau rumah,” ujar Edy.
Berikut ini daftar 34 izin yang pengurusannya bisa dilakukan secara online:
1. Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
2. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
4. Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang
5. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah
2. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
4. Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang
5. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah
8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
9. SIUP – TDP Simultan
10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah
8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
9. SIUP – TDP Simultan
10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
11. Surat Keterangan sebagai Pengantar Pembuatan SKCK (PM1)
12. Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1)
13. Tanda Daftar Gudang (TDG)
14. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (PM1)
15. Izin Riset/ Penelitian (Wilayah Penelitian di 2 Kota atau lebih)
12. Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1)
13. Tanda Daftar Gudang (TDG)
14. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (PM1)
15. Izin Riset/ Penelitian (Wilayah Penelitian di 2 Kota atau lebih)
16. Izin Riset/ Penelitian (Wilayah Penelitian di 1 Kota)
17. Izin Penangkapan Ikan 5-30 GT
18. Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan > 30 GT
19. Izin Kapal Pengangkutan Ikan < 30 GT
17. Izin Penangkapan Ikan 5-30 GT
18. Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan > 30 GT
19. Izin Kapal Pengangkutan Ikan < 30 GT
20. Izin Penangkapan Ikan Andon
BKPM: Investor Bisa Urus 4 Dokumen Hanya Dalam 3 Jam
21. Izin Usaha Penangkapan Ikan
22. Izin Praktik Dokter Umum (Praktik Perorangan)
23. Izin Praktik Dokter Umum (di Fasilitas Kesehatan)
24. Izin Praktik Dokter Gigi (Praktik Perorangan)
25. Izin Praktik Dokter Gigi (di Fasilitas Kesehatan)
26. Izin Praktik Dokter Spesialis (Praktik Perorangan)
27. Izin Praktik Dokter Spesialis (di Fasilitas Kesehatan)
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (Praktik Perorangan)
29. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (di Fasilitas Kesehatan)
30. Izin Praktik Perawat (Praktik Perorangan)
31. Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan)
32. Izin Praktik Perawat Gigi (di Fasilitas Kesehatan)
33. Izin Praktik Bidan (Praktik Perorangan)
34. Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Kesehatan)
(VIN)
http://jurnal123.com/2016/08/layanan-terpadu-dki-urus-34-perizinan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar